𝙋𝙚𝙧𝙖𝙩𝙪𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙍𝙚𝙜𝙪𝙡𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙞 𝙗𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙏𝙄𝙆

 HAIII!! How's your day guyss??? I hope u always well hihi, stay safe and healthy pleaseeee!!

Anyways WELCOME BACK GUYS!! ketemu lagii nich samaa aku Nofita mahasiswa baru di jurusan sistem informasi di Universitas Jember. HAPPY BANGETT bisaa ketemu  lagi nih hehe. OKK Materi kali ini adalah mengenai  𝙋𝙚𝙧𝙖𝙩𝙪𝙧𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙍𝙚𝙜𝙪𝙡𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙞 𝙗𝙞𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙏𝙄𝙆 harus dibaca sampai habis yaa biar pahamm. OKKK Mari kita lanjuttt membahas materi ini yaaa, materi ini materi ini udah di jelaskan pada perkuliahan di Universitas Jember.


sumber:https://rizarabbany.wixsite.com/rizarabbany/single-post/2016/05/07/peraturan-dan-regulasi-bidang-it


PERATURAN DAN REGULASI DI BIDANG TIK

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi  yaitu ada beberapa hukum:

  1. Hukum Moore merupakan nilai kecepatan, menjelaskan tentang Kompleksitas sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkat kira-kira dua faktor per tahun. Hukum Moore menjadi umpan balik (feedback) untuk mengendalikan laju peningkatan jumlah transistor pada keping IC.  

  2. Hukum Metcalfe merupakan nilai silaturahmi, Koneksi jaringan meningkat secara proporsional dengan kuadrat jumlah node.  Hal ini membahas teori yang mendukung keunggulan bisnis pemasaran jaringan komputer.

  3. Hukum Coase merupakan nilai efisiensi,  Perusahaan yang seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan sehingga lebih efisien daripada yang lain dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien. Perusahaan akan mengembangkan kegiatannya sendiri hingga biaya mengelola transaksi internal sama dengan biaya melakukan transaksi di pasar. Apabila melakukan kegiatan sendiri lebih murah, maka perusahaan tersebut dapat mempertahankannya. Dan apabila lebih murah membeli, mereka akan membelinya dari luar (outsource). Sehingga perusahaan harus dapat mengatur kegiatannya agar lebih efisien.

 

Saat ini teknologi makin hari semakin canggih, dari jaman ke jaman teknologinya mengalami perubahan terhadap revolusi industri. Dari revolusi industri 1.0 sampai revolusi industri 4.0.

Pada saat ini sudah masuk pada revolusi industri 4.0 yang mana memiliki beberapa keunggulan:

  • Inter-operabilitas: kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)

  • Transparansi informasi: kemampuan membuat duplikat virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh aplikasi virtual tersebut

  • Asistensi Teknologi: kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia

  • Sistem desentralisasi: kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri

Saat ini juga sudah mengalami transformasi kehidupan digital yang mana dunia fisik hampir seluruhnya berubah menjadi dunia maya. Sehingga terdapat selebgram yang merupakan bukti bahwa dunia maya semakin berada pada puncak kesuksesan.



Perkembangan Kehidupan Digital

Internet of things: konsep dimana semua benda disekeliling kita dapat berkomunikasi satu sama lain menggunakan jaringan internet


Kegiatan ekonomi dunia saat ini

Nah untuk sekarang ini yang sudah pada revolusi industri 4.0 memiliki berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi


Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Ancaman:

  • Secara global era digitalisasi akan menghilang sekitar 1-1,4 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis 

  • Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar i dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini

Peluang:

  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerja baru pada tahun 2025

  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dri tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik 99,9 miliar), dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025  (World Economic Forum).

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi

  • Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.

  • Taksi atau Ojek konvensional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online

UU ITE

Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat

  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia

  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

  • Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional

  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

Adapun peran pemerintah di bidang teknologi dan informasi adalah Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

  • Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.

  • Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Berikut merupakan ringkasan yang telah saya buat sesuai dengan pemahaman saya. Dari materi perkuliahan kali ini saya bisa membuat saya sadar tentang penting adanya peraturan agar dapat terlindungi dan merasa aman di bidang teknologi dan informasi. Sehingga saya dapat mengetahui beberapa peraturan yang telah dibuat mengenai hukum yang berkaitan dengan undang-undang di bidang teknologi dan informasi. 

 Thank you

 



Komentar