𝗖𝘆𝗯𝗲𝗿 𝗖𝗿𝗶𝗺𝗲

 HAIII!! haii

Ketemu lagii nich samaa aku Nofita mahasiswa baru di jurusan sistem informasi di Universitas Jember. HAPPY BANGETT bisaa ketemu  lagi nih hehe. OKK Materi kali ini adalah mengenai  𝗖𝘆𝗯𝗲𝗿 𝗖𝗿𝗶𝗺𝗲 harus dibaca sampai habis yaa biar pahamm. OKKK Mari kita lanjuttt membahas materi ini yaaa, materi ini materi ini udah di jelaskan pada perkuliahan di Universitas Jember.

sumber: https://dea.uii.ac.id/user/lihat_publikasi/ancaman-cyber-crime-terhadap-pengguna-media-sosial


Cyberspace atau biasa disebut mayantara merupakan sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Didalam mayantara ini terkadang terjadi sebuah tindak kejahatan yang dimana kejahatan ini termasuk kejahatan komputer biasanya masalah yang terjadi ini bisa mempengaruhi dalam diri perorangan bahkan bisa mempengaruhi komunal publik dan efek domino. Alasan yang menyebabkan cyber crime merajalela adalah karena pelaku merasa kejahatannya bisa disembunyikan jejaknya, tidak memiliki batas geografis dan dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh. 

 

Cyber crime dibagi 2:

  1. Kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer.

  2. Kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan

 

Pola Kejahatan

Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:

  1. Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap availability, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi

  2. Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.

  3. Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya

  4. Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

 

JENIS-JENIS CYBER CRIME

Dalam Perundang-undangan di Indonesia:

  • Illegal access, akses secara tidak sah terhadap sistem komputer

  • Data Interference, mengganggu data komputer 

  • System Interference, mengganggu sistem komputer 

  • Illegal Interception, intersepsi secara tidak sah terhadap operasional komputer, sistem, dan jaringan komputer

  • Data Theft,  mencuri data 

  • Computer-related forgery, pemalsuan melalui komputer 

  • Computer-related betting, perjudian melalui komputer 

  • Computer-related Extortion and Threats pemerasan dan pengancaman melalui komputer 

  • Child pornography, pornografi anak 

  • Infringements of copyright and related rights, pelanggaran terhadap hak cipta dan hak-hak terkait 

  • Drug traffickers, peredaran narkoba

 

sumber: https://www.pojokseni.com/2022/08/cerita-pilu-seorang-korban-begal.html

 

Berikut merupakan data laporan cyber crime di Indonesia dalam 5 tahun terakhir 

Dari data tersebut menjelaskan bahwa kejahatan cyber crime yang marak terjadi di Indonesia adalah kasus penipuan online dan yang kedua adalah penyebaran konten provokatif. Serta platform yang menjadi tempat cyber crime adalah kebanyakan di whatsapp dan instagram.

 

Pencegahan

Sebagai masyarakat umum yang menggunakan komputer sebagai penunjang kegiatan sehari-hari. Perlu ada pencegahan dalam diri sendiri yang harus dilakukan agar tetap selalu waspada dalam penggunaan komputer. Hal pencegahan yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Keep the computer system up to date

  2. Secure configuration of the system

  3. Choose a strong password and protect it

  4. Keep your firewall turned on

  5. Install or update your antivirus software

  6. Protect your personal information

  7. Read the fine print on website privacy policies

  8. Review financial statements regularly 

  9. If it seems too good to be true,it is...?

  10. Turn Off Your Computer



Berikut merupakan ringkasan yang telah saya buat sesuai dengan pemahaman saya. Dari materi perkuliahan kali ini yang membahas mengenai Cyber Crime ini dapat membuat saya mengetahui hal-hal baru . Dan dari sini juga saya mendapat wawasan baru mengenai kejahatan digital.

SEE YOU:)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

𝓟𝓻𝓸𝓯𝓮𝓼𝓼𝓲𝓸𝓷𝓪𝓵, 𝓟𝓻𝓸𝓯𝓮𝓼𝓼𝓲𝓸𝓷𝓪𝓵𝓲𝓼𝓶𝓮, 𝓭𝓪𝓷 𝓟𝓻𝓸𝓯𝓮𝓼𝓲 𝓭𝓲 𝓫𝓲𝓭𝓪𝓷𝓰 𝓘𝓣

𝐏𝐞𝐫𝐚𝐭𝐮𝐫𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐤𝐚𝐲𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐧𝐭𝐚𝐧𝐠 𝐡𝐚𝐤 𝐊𝐞𝐤𝐚𝐲𝐚𝐚𝐧 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐥𝐞𝐤𝐭𝐮𝐚𝐥 (𝐔𝐔 𝐇𝐚𝐤 𝐂𝐢𝐩𝐭𝐚, 𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐞𝐫𝐞𝐤)

𝗘𝘁𝗶𝗸𝗮 𝗣𝗿𝗼𝗳𝗲𝘀𝗶